1) PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
A. . Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
C. Latar Blakang Pendidikan dan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaran mutlak penting dalam upaya
membenttuk masyarakat yang santun dan berbudaya (memiliki kepribadian),
Latar belakangnya ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa lampau telah
melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasilnya nyata dan
terlihat sampai kini, semangat juang serta nilai – nilai yang terkandung
didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat terus ada dan
tiap – tiap individu didalamnya memahami dan menyadari hak serta kewajibanya
sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari karena nilai- nilai perjuangan
bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta
sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara khusus ialah :
i.
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
ii. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
iii. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
iii. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
iv.Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.[
http://wekojati.wordpress.com]
2) Pengertian bangsa dan negara
i.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah suatu pengertian politis, yaitu kesatuan orang-orang yang memiliki
tujuan atau cita-cita, kepentingan, pengalaman atau sejarah, daerah tempat
tinggal, perasaan senasib sepenanggungan, bahasa, karakter, dan adat yang sama
yang memiliki keinginan untuk bersatu yang menempati atau terorganisir dalam
satu wilayah hukum.
ii.Pengertian
Negara
Negara
adalah organisasi sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
atau alat untuk mencapai kepentingan bersama dibawah pemerintahan yang
berdaulat dalam satu wilayah tertentu.
iii.
Pengertian
Hak
hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus
dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.
Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
A. Wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.[1]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[wikipedia.com]
B.
Wawasan
Nasional Suatu Bangsa & Teori – Teori Kekuasaan
C.
wawasan
nasional suatu bangsa secara universal, hal ini mengingat latar belakang suatu
bangsa bahwa:
•
Kebenaran hakiki ( mutlak ) ialah kebenaran dari Tuhan.Dalam mewujudkan
aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu yang harus di perhatikan oleh
bangsa:
• Bumi
atau ruang di mana bangsa itu hidup.
• Jiwa,
tekad, semangat rakyatnya .
•
Lingkungan sekitarnya .
Wawasan Nasional ialah cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
serba terhubung (interasi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.
D.
Teori – Teori kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham
kekuasaan dan Geopolitik yang dianutnya. [http://gunawan12muhammad.wordpress.com/]
E. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
1.Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara
kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat
pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut
paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham
Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan
oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari :
a.Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
A. LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
B. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional Penerapan Wsawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker.pola
sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.[
http://zhainal99.blogspot.com].
C. Unsur Dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar
yaitu:
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
Isi adalah bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
3.Tata Laku (Conduct)
- Kedudukan
a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3) Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai politik dan
strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan
sebagai landasan opersional.
- Fungsi.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegaraa
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar selalu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan
Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan
Nasional.
[
http://ratnaninuneno.blogspot.com]
- implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a.Implementasi
dalam kehidupan politik,
b.Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
c.Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
3) Ketahanan
Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam
dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Ketahanan
nasional diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian
tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. [
http://dewiwiliyanti.wordpress.com]
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia
Ketahanan nasional (tannas)
Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang
dari dalam maupun luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional adalah
kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan
sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional
bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut
dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan
kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia.
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam selurh aspek kehidupan secara utuh dan menyelurh serta terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini merupakan
pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Adapun asas-asas ketahanan
nasional adalah :
1) Asas
kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan
manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada
kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas
pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun
keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan
nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana
tolak ukur ketahanan nasional.
2) Asas Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral.
3) Asas mawas diri ke dalam dan keluar; kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dalam dunia internasional.
4) Asas kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan. [ http://www.pusakaindonesia.org]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar